Dukungan Kadin Terhadap Rencana Penghapusan Utang Kredit Macet untuk Kebangkitan UMKM di Indonesia

BERKEMBANG.ID – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia periode 2024-2029, Anindya Bakrie, menyambut baik rencana Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus utang kredit macet. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan angin segar bagi 6 juta petani, nelayan, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) yang direncanakan terbit pekan depan.
Informasi mengenai rencana penghapusan utang kredit ini disampaikan oleh Penasihat Ekonomi Presiden sekaligus Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia, Hashim S. Djojohadikusumo, dalam acara “Dialog Ekonomi Kadin Bersama Pimpinan Dewan Kadin Indonesia” yang berlangsung di Menara Kadin Indonesia, Jakarta Selatan, pada 23 Oktober 2024.
Dalam upaya ini, Kadin Indonesia siap bersinergi dengan Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Kementerian Hukum untuk mendukung kelancaran implementasi Perpres ini. Sebagai langkah konkret, Kadin berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus yang akan menangani penyelesaian utang UMKM.
“Kami di Kadin berfokus pada penyediaan bantuan legal serta akses perbankan untuk memastikan proses penyelesaian utang UMKM berjalan efektif. Harapannya, UMKM di Indonesia bisa bangkit kembali dan berperan aktif dalam pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Anindya pada Minggu, 27 Oktober 2024.
Anindya juga menekankan bahwa inisiatif ini menunjukkan komitmen kuat dari Presiden Prabowo untuk meningkatkan kesejahteraan petani, nelayan, dan pelaku UMKM demi ketahanan dan kedaulatan pangan nasional. Dengan dihapusnya kredit macet, sektor-sektor ini diharapkan bisa kembali bergerak produktif.
“Banyak dari mereka sebelumnya sulit mendapatkan akses kredit bank, khususnya dari bank BUMN, sehingga terpaksa bergantung pada pinjaman online yang sering kali menambah beban finansial. Kebijakan ini membuka kembali akses mereka ke perbankan,” jelasnya.
Sebagai dasar kebijakan, UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah memungkinkan penghapusan kredit macet, namun aturan teknis masih diperlukan, termasuk penentuan kriteria nasabah yang bisa menerima penghapusan utang. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kini tengah menyiapkan Perpres untuk memperjelas pelaksanaan ini.
“Kami juga berharap agar kebijakan ini diperluas hingga mencakup utang usaha mikro dan ultra mikro yang selama ini dihapusbukukan tetapi belum dihapus tagih,” tambah Anindya. Saat ini, Indonesia memiliki sekitar 63 juta usaha mikro dan ultra mikro yang mewakili 97 persen UMKM di seluruh negeri. Dengan dukungan kebijakan ini, UMKM yang terdampak pandemi diproyeksikan akan bangkit kembali, mempercepat pertumbuhan ekonomi hingga mencapai 8 persen per tahun.
Responses